Selasa, 06 Desember 2011

PENGANTAR ILMU EKONOMI


Pengantar ilmu ekonomi


Tanggal  16-10-08
Koperasi adalah usaha  bersama untuk kesejahteraan anggota atau membuka usaha.
Ilo               koperasi adalah perkumpulan orang yang lemah yang mempunyai……….. yang di awasi secara demokratis masing-masing memberikan sumbangan modal yang setara dan berani menanggung resiko serta mendapat imbalan atas apa yang mereka lakukan.
                   Menurut MOH HATTA koperasi dalah persekutuan ornag-orang lemah yang mebela kebutuhan hidupnya dan mencapai nta dengan ongkos serendah-rendahnya. Tujuannya bukan mencari keuntungan semata tetapi untuk kesejahteraan bersama.
Ada 2 unsur dalam koperasi
  1. ekonomi yaitu memnuhi kebutuhan anggota
  2. social yaitu kesejahteraan bersama.
 UUD 45 PASAL 33 AYAT 1.
Peraturan pelaksanaan koperasi.
UU NO 45 TTGG 1992

Koperasi terbentuk karena :
  1. persamaan kebutuhan
  2. kemampuan yang terbatas
  3. berasaskan demokrasi = koperasi dimiliki anggota, perencanaan, pengawas adalah anggota.
  4. Kesukarelawan dan keterbukan (menjadi atau keluar menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksa)
  5. Gerakan konomi rakyat (koperasi untuk kesejahteraan rakyat pada umumnya, bukan hanya pada anggota)
  6. Terpenuhi kebutuhannya.
  7. Beranggotakan badan hokum.



 

koperasi sekunder
badan hukum
                                                                                anggota

  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan angota.
                 
                  Anggota                      persamaan kebutuhan              koperasi
 

                                                     
                                                      Kesejahteraan anggota
 

                                                      Membuka peluang usaha

Membuka lapangan usaha
-          perencanaan adalah pengurus
-          pengelolah adalah anggota
-          pengawas adalah anggota
-          pengelolah dan pengawas mendapat balas jasa berupa pendataan
-          supplier adalah kalau bisa dari anggota karena bisa mendapat keuntungan
-          modal adalah dari anggota
a.       simpanan pokok
b.      simpanan wajib
c.       simpanan sukarela
d.      pinjaman dari pihak lain
-          pelanggan adalah anggota

yang mempengaruhi membuka lapangan usaha adalah
  1. kebijakan pemerintah
  2. ekonomi makro
  3. dll



keuntungan koperasi dibuat untuk
  1. modal atau pengemabangan usaha
  2. pendidikan anggota
  3. penanaman faham koperasi
  4. SHU.

Perbedaan koperasi dg gotong royong
-          gotong royong bersifat sementara
-          koperasi bertujuan jangka panjang
-          gotong royong statis & koperasi bersifat non statis
-          gotong royong tidak punya system administrasi yang teratur
-          gotong royong spontan
-          gotong roying tidak berbadan hokum.
Koperasi dg arisan
-          arisan memakai undian
-          arisan membutuhkan administrasi sederhana.
-          Arisan brsifat sementara.
Dll.

Tanggal 23-10-08
BELUM
Karena distributor mengakibatkan koperasi:
  1. koperasi memonopoli.
  2. ikut campur pemerintah sangat dominant.
  3. tidak ada kebebasan anggota.
  4. mencari keuntungan
  5. pengurus koperasi berlebih-lebihan
UU NO 25 thun 1992
Koperasi adalah badan usaha bukan orgamisasi ekonomi lagi yang beranggotakan badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz-azaz kekluargaan,

Koperasi dipandang dari dimensi:
1.      mikro adalah koperasi berhak melakukan kegiatan
2.      makro adalah  koperasi yaitu faham yang menjadi penutup bagi pelaku ekonomi lainnya.


Tanggal 30-10-08
Masa orde baru langkah-langkah kebijakan:
a.       inventasi pengetagun dan ketrampilan koperasi.
b.      Inventasi fisik dan financial seperti
-          lembaga jaminan kredit koperasi
-          KUD


Tahun 1997 terjadinya krismon
Factor-faktor kemunduran koperasi yaitu
-          memasuki pasar besar dan bebas
-          dinamika politik sangat tinggi.

Langkah-langkah pemerintah agar koperasi stabil :
1.      memulihkan perekonomian dari krisis
-          inflasi
-          penganguran
-          kemiskinan
2.      ketahanan pangan.


Tanggal 7-11-08 (landasan koperasi)
Azaz koperasi sudah ditentukan di UUD NO 25
“Bahwa koperasi berazazkan kekluargaan”

Landasan mental
-          adanya rasa setia kawan
-          kesadaran akan harga diri

inti nilai perkoperasiaan adalah menolong diri untuk memperbaiki keadaan ekonomi melalui kekuatan kolektif yang terorganisir legal atas dasar persamaan hak dan derajat demi kepentingan merata.
Tujuan individu dalam koperasi di tinjau dari teori kebutuhan:
a.       kebutuhan fisik (makan,pakaian)
b.      kebutuhan rasa aman.
c.       Kebutuhsn sosialisai/ bermasyarakat
d.      Kebutuhan penghargaan.
e.       Kebutuhan aktualisasi.

Cirri-ciri koperasi
1.      ditinjau dari tujuan pendirian
2.      ditinjau dari keanggotaan
3.      ditinjau dari permodalan
4.      ditinjau dari pemegang kekuasaan
5.      ditinjau dari pembagian keuntungan
6.      di tinjau dari orientasi usaha.

Tanggal 12-11-08

Memahami alasan didirikannya koperasi
  1. alasan histories
  2. alasan secara politik
  3. alasan secara sosiologis
  4. alasan secara ekonomi
  5. alasan secara yuridis.

Hasil diskusi
Bagaimanakah prosedur yang harus dilakukan sebelum mendirikan koperasi?
Prosedur koperasi yaitu
  1. membentuk panitia
  2. studi kelayakan (masyarakat butuh apa)
  3. menghubungi pemerintah terkait
  4. menyusun AD ART
  5. rapat anggota
  6. mengajukan ke badan hokum.

Apakah orang kaya bisa menjadi anggota koperasi?
 Bisa, karena koperasi sendiri bertujuan untuk mensejahterkan masyarakat umum.

Bentuk koperasi kelompok 6
            Dalam pasal UU 15 tahun 1992 bahwa bentuk koperasi ada primer dan sekunder
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorangh,. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Dalam pasal 15 dan 16 UU No. 12 tahun 1967 bahwa ada 4 tingkatan oragnisasi koperasi yaitu
Tingkat nasional
Terdiri dari 3 gabungan koperasi
 
Tingkat provinsi
Terdiri 3 pusat koperasi
 
Terdiri dari 5 koperasi
 
Terdiri dari 20 orang anggota
 
 











Jenis koperasi
  1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotan-anggiotanya terdiri dari tipa-tipa orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi
  2. koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan2 para anggota secara teratur.
  3. koperasi produksi adalah koperasi idang kegiatan ekonomi pembuatan dan npenjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi atau anggota.
  4. koperasi jasa adalah koperasi berusaha di bidang penyediaan jasa tertentun bagi anggota atau masyarakat umum.
  5. koperasi desa adalah yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepetingan2 yang sama.


Syarat-syarat pendirian koperasi
Berdasarkan  keputusan menteri Negara koperasi dan UKM republic Indonesia No. 104.1/kep/m.kukm/X/2002 adalah
  1. koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
  2. Pendiri koperasi primer adalah warga indonesia, cakap secara hukum.
  3. Usaha yang dilakukan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
  4. Modal sendiri harus cukup.
  5. Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelolah koperasi.
  6. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Syarat anggota koperasi
  1. mampu dan dewasa melakukan tindakan  hukum
  2. menerima landasan ideil, asa dan sendi dasar koperasi
  3. sanggup bersedia melakukan kewajiban dann hak sebagai anggota. Yang tercantum dalam perundangan2 yang berlaku dan AD ART koperasi
  4. telah melunasi simpanan pokok.
  5. keanggotaan koperasi tidak bisa di pindah tanganklan  kepada pihak lain dengan cara apapun.

Hak dan kewajiban anggota koperasi
Pada pasal 2 UU RI No. 25/1992
Kewajiban anggota kopeerasi
  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memlihara kebersamaa
Hak anggota koperasi
  1. menghadiri dan menyatakan pendapat dalam rapat anggota.
  2. Memilih atau di pilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
  3. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama.
Syarat Pembubaran koperasi
  1. keputusan para anggota
  2. keputusan pemerintah.


























BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang.
Dalam sejarah dan pengembangan koperasi di indonesia, prakarsa pengenalan dan pendirian koperasi pada umumnya dimotori oleh aparat pemerintah, yang kemudian berkembang sejalan dengan tumbuhnya partisipasi masyarakat. Dalam hal ini, peranan pemerintah sangat berlebihan serta memberikan dorongan tumbuhnya koperasi-koperasi dilingkungan masyarakat, sehingga tidak sedikit yang menilai seakan-akan pemerintah terkesan terlalu over simpati dan cenderung dominan dan banyak juga yang menilai pemerintah terlalu campur tangan dengna urusan internal koperasi. Namun, walaupun pemerintah senantiasa berpikir dan bertindak serta mempunyai persepsi bahwa pemerintah yang memikul tanggung jawab dan beban utama pembangunan, arah dan corak pembangunan koperasi khususnya ditetapkan dan ditentukan pemerintah dengan koperasi sebagai alat pelaksananya.

B. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap pembangunan koperasi?
B. Apa sasaran utama dalam pengembangan koperasi?
C. Bagaimana pola pembangunan koperasi?





KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah, penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya. Berkat rahmat dan petunjukNya, penulis dapat menyelesaikan  makalah ini dengan lancar. Judul makalah yang diangkat adalah “Memahami Tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Koperasi”.
Shalawat serta salam, semoga tetap tercurahkan kepada junjungan  kita baginda Nabi Muhammad SAW, para keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang telah membawa petunjuk kebenaran, untuk seluruh umat manusia, yang kita harapkan syafaatnya di akhirat kelak.
Makalah ini merupakan salah satu tugas yang wajib ditempuh oleh mahasiswa, sebagai tugas mata kuliah pengantar ilmu koperasi. Makalah ini disusun dengan bekal ilmu pengetahuan yang sangat terbatas dan amat jauh dari kesempurnaan, sehingga tanpa bantuan, bimbingan dan petunjuk dari berbagai pihak, maka sulit bagi penulis untuk menyelesaikannya.
Penulis menyadari, bahwa makaalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik konstruktif dari berbagai pihak sangat diharapkan demi terwujudnya karya yang lebih baik di masa mendatang.
Sebagai ungkapan terima kasih, penulis hanya mampu berdo’a, semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis, diterima di sisi-Nya dan dijadikanNya sebagai amal shaleh serta mendapatkan imbalan yang setimpal.
Akhirnya, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya. Amin...
                                                   
                                                                                                    Penulis

KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah, penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya. Berkat rahmat dan petunjukNya, penulis dapat menyelesaikan  makalah ini dengan lancar. Judul makalah yang diangkat adalah “Memahami Tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Koperasi”.
Shalawat serta salam, semoga tetap tercurahkan kepada junjungan  kita baginda Nabi Muhammad SAW, para keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang telah membawa petunjuk kebenaran, untuk seluruh umat manusia, yang kita harapkan syafaatnya di akhirat kelak.
Penulis menyadari, bahwa makaalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik konstruktif dari berbagai pihak sangat diharapkan demi terwujudnya karya yang lebih baik di masa mendatang.
Sebagai ungkapan terima kasih, penulis hanya mampu berdo’a, semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis, diterima di sisi-Nya dan dijadikanNya sebagai amal shaleh serta mendapatkan imbalan yang setimpal.
Akhirnya, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya. Amin...
                                                   



                                                                                                    Penulis




Tidak ada komentar:

Posting Komentar