Pengantar ilmu ekonomi
Tanggal
16-10-08
Koperasi adalah usaha bersama untuk kesejahteraan anggota atau
membuka usaha.

Menurut
MOH HATTA koperasi dalah persekutuan ornag-orang lemah yang mebela kebutuhan hidupnya
dan mencapai nta dengan ongkos serendah-rendahnya. Tujuannya bukan mencari
keuntungan semata tetapi untuk kesejahteraan bersama.
Ada 2 unsur dalam koperasi
- ekonomi yaitu memnuhi kebutuhan anggota
- social yaitu kesejahteraan bersama.
UUD
45 PASAL 33 AYAT 1.
Peraturan pelaksanaan koperasi.
UU NO 45 TTGG 1992
Koperasi terbentuk karena :
- persamaan kebutuhan
- kemampuan yang terbatas
- berasaskan demokrasi = koperasi dimiliki anggota, perencanaan,
pengawas adalah anggota.
- Kesukarelawan dan keterbukan (menjadi atau keluar menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksa)
- Gerakan konomi rakyat (koperasi untuk kesejahteraan rakyat pada
umumnya, bukan hanya pada anggota)
- Terpenuhi kebutuhannya.
- Beranggotakan badan hokum.
![]() |


anggota
- Untuk meningkatkan kesejahteraan angota.


![]() |
|||
![]() |
|||
Kesejahteraan
anggota
![]() |
Membuka
peluang usaha
Membuka lapangan usaha
-
perencanaan adalah pengurus
-
pengelolah adalah anggota
-
pengawas adalah anggota
-
pengelolah
dan pengawas mendapat balas jasa berupa pendataan
-
supplier
adalah kalau bisa dari anggota karena bisa mendapat keuntungan
-
modal adalah dari anggota
a.
simpanan pokok
b.
simpanan wajib
c.
simpanan sukarela
d.
pinjaman dari pihak lain
-
pelanggan adalah anggota
yang mempengaruhi membuka lapangan usaha
adalah
- kebijakan pemerintah
- ekonomi makro
- dll
keuntungan
koperasi dibuat untuk
- modal atau pengemabangan usaha
- pendidikan anggota
- penanaman faham koperasi
- SHU.
Perbedaan
koperasi dg gotong royong
-
gotong royong bersifat sementara
-
koperasi bertujuan jangka panjang
-
gotong
royong statis & koperasi bersifat non statis
-
gotong
royong tidak punya system administrasi yang teratur
-
gotong royong spontan
-
gotong
roying tidak berbadan hokum.
Koperasi
dg arisan
-
arisan memakai undian
-
arisan membutuhkan administrasi sederhana.
-
Arisan brsifat sementara.
Dll.
Tanggal 23-10-08
BELUM
Karena distributor mengakibatkan koperasi:
- koperasi memonopoli.
- ikut campur pemerintah sangat
dominant.
- tidak ada kebebasan anggota.
- mencari keuntungan
- pengurus koperasi
berlebih-lebihan
UU NO 25 thun 1992
Koperasi adalah badan usaha bukan orgamisasi ekonomi lagi
yang beranggotakan badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azaz-azaz kekluargaan,
Koperasi dipandang dari dimensi:
1. mikro adalah koperasi berhak
melakukan kegiatan
2. makro adalah koperasi yaitu faham yang menjadi penutup
bagi pelaku ekonomi lainnya.
Tanggal 30-10-08
Masa orde baru langkah-langkah kebijakan:
a. inventasi pengetagun dan
ketrampilan koperasi.
b.
Inventasi fisik dan
financial seperti
-
lembaga jaminan kredit
koperasi
-
KUD
Tahun 1997 terjadinya krismon
Factor-faktor kemunduran koperasi yaitu
-
memasuki pasar besar
dan bebas
-
dinamika politik
sangat tinggi.
Langkah-langkah pemerintah
agar koperasi stabil :
1.
memulihkan
perekonomian dari krisis
-
inflasi
-
penganguran
-
kemiskinan
2.
ketahanan pangan.
Tanggal 7-11-08 (landasan koperasi)
Azaz koperasi sudah ditentukan
di UUD NO 25
“Bahwa koperasi berazazkan
kekluargaan”
Landasan mental
-
adanya rasa setia
kawan
-
kesadaran akan harga
diri
inti nilai perkoperasiaan adalah menolong diri untuk
memperbaiki keadaan ekonomi melalui kekuatan kolektif yang terorganisir legal
atas dasar persamaan hak dan derajat demi kepentingan merata.
Tujuan individu dalam koperasi
di tinjau dari teori kebutuhan:
a.
kebutuhan fisik
(makan,pakaian)
b.
kebutuhan rasa aman.
c.
Kebutuhsn sosialisai/
bermasyarakat
d.
Kebutuhan penghargaan.
e.
Kebutuhan aktualisasi.
Cirri-ciri koperasi
1.
ditinjau dari tujuan
pendirian
2.
ditinjau dari
keanggotaan
3.
ditinjau dari
permodalan
4.
ditinjau dari pemegang
kekuasaan
5.
ditinjau dari
pembagian keuntungan
6. di tinjau dari orientasi
usaha.
Tanggal 12-11-08
Memahami alasan didirikannya koperasi
- alasan histories
- alasan secara politik
- alasan secara sosiologis
- alasan secara ekonomi
- alasan secara yuridis.
Hasil diskusi
Bagaimanakah
prosedur yang harus dilakukan sebelum mendirikan koperasi?
Prosedur koperasi yaitu
- membentuk panitia
- studi kelayakan (masyarakat butuh apa)
- menghubungi pemerintah
terkait
- menyusun AD ART
- rapat anggota
- mengajukan ke badan hokum.
Apakah orang kaya bisa menjadi
anggota koperasi?
Bisa, karena koperasi sendiri bertujuan untuk
mensejahterkan masyarakat umum.
Bentuk koperasi kelompok 6
Dalam pasal UU 15 tahun 1992 bahwa bentuk koperasi ada
primer dan sekunder
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorangh,. Koperasi ini
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Dalam pasal 15 dan 16 UU No.
12 tahun 1967 bahwa ada 4 tingkatan oragnisasi koperasi yaitu
|
|||||||
![]() |
|||||||
|
|||||||
![]() |
|
||||||
![]() |
|||||||
|
|||||||
![]() |
|||||||
Jenis koperasi
- Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang anggotan-anggiotanya terdiri dari tipa-tipa
orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi
- koperasi
kredit adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan
modal melalui tabungan2 para anggota secara teratur.
- koperasi
produksi adalah koperasi idang kegiatan ekonomi pembuatan dan npenjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi atau
anggota.
- koperasi
jasa adalah koperasi berusaha di bidang penyediaan jasa tertentun bagi
anggota atau masyarakat umum.
- koperasi
desa adalah yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepetingan2 yang sama.
Syarat-syarat pendirian koperasi
Berdasarkan keputusan menteri Negara
koperasi dan UKM republic Indonesia No. 104.1/kep/m.kukm/X/2002 adalah
- koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
- Pendiri
koperasi primer adalah warga indonesia, cakap secara hukum.
- Usaha yang
dilakukan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
- Modal
sendiri harus cukup.
- Memiliki
tenaga terampil dan mampu mengelolah koperasi.
- Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Syarat anggota koperasi
- mampu dan
dewasa melakukan tindakan hukum
- menerima
landasan ideil, asa dan sendi dasar koperasi
- sanggup
bersedia melakukan kewajiban dann hak sebagai anggota. Yang tercantum
dalam perundangan2 yang berlaku dan AD ART koperasi
- telah
melunasi simpanan pokok.
- keanggotaan
koperasi tidak bisa di pindah tanganklan
kepada pihak lain dengan cara apapun.
Hak dan kewajiban anggota koperasi
Pada pasal 2 UU RI No. 25/1992
Kewajiban anggota kopeerasi
- mematuhi
AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan
dan memlihara kebersamaa
Hak anggota koperasi
- menghadiri
dan menyatakan pendapat dalam rapat anggota.
- Memilih atau
di pilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
- Memanfaatkan
koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama.
Syarat Pembubaran koperasi
- keputusan
para anggota
- keputusan
pemerintah.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang.
Dalam sejarah
dan pengembangan koperasi di indonesia, prakarsa pengenalan dan pendirian
koperasi pada umumnya dimotori oleh aparat pemerintah, yang kemudian berkembang
sejalan dengan tumbuhnya partisipasi masyarakat. Dalam hal ini, peranan
pemerintah sangat berlebihan serta memberikan dorongan tumbuhnya
koperasi-koperasi dilingkungan masyarakat, sehingga tidak sedikit yang menilai
seakan-akan pemerintah terkesan terlalu over simpati dan cenderung dominan dan
banyak juga yang menilai pemerintah terlalu campur tangan dengna urusan
internal koperasi. Namun, walaupun pemerintah senantiasa berpikir dan bertindak
serta mempunyai persepsi bahwa pemerintah yang memikul tanggung jawab dan beban
utama pembangunan, arah dan corak pembangunan koperasi khususnya ditetapkan dan
ditentukan pemerintah dengan koperasi sebagai alat pelaksananya.
B. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana kebijakan
pemerintah terhadap pembangunan koperasi?
B. Apa sasaran utama dalam
pengembangan koperasi?
C. Bagaimana pola pembangunan
koperasi?
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah, penulis
panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya. Berkat
rahmat dan petunjukNya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Judul makalah yang
diangkat adalah “Memahami Tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan
Koperasi”.
Shalawat
serta salam, semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita baginda Nabi Muhammad SAW, para
keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang telah membawa petunjuk kebenaran,
untuk seluruh umat manusia, yang kita harapkan syafaatnya di akhirat kelak.
Makalah ini merupakan salah satu tugas
yang wajib ditempuh oleh mahasiswa, sebagai tugas mata kuliah pengantar ilmu
koperasi. Makalah ini disusun dengan bekal ilmu pengetahuan yang sangat
terbatas dan amat jauh dari kesempurnaan, sehingga tanpa bantuan, bimbingan dan
petunjuk dari berbagai pihak, maka sulit bagi penulis untuk menyelesaikannya.
Penulis menyadari, bahwa makaalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, saran dan kritik konstruktif dari berbagai pihak sangat diharapkan
demi terwujudnya karya yang lebih baik di masa mendatang.
Sebagai ungkapan terima kasih, penulis hanya mampu berdo’a, semoga
segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis, diterima di sisi-Nya dan
dijadikanNya sebagai amal shaleh serta mendapatkan imbalan yang setimpal.
Akhirnya, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya. Amin...
Penulis
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah, penulis
panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya. Berkat
rahmat dan petunjukNya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar. Judul makalah yang
diangkat adalah “Memahami Tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan
Koperasi”.
Shalawat
serta salam, semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita baginda Nabi Muhammad SAW, para
keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang telah membawa petunjuk kebenaran,
untuk seluruh umat manusia, yang kita harapkan syafaatnya di akhirat kelak.
Penulis menyadari, bahwa makaalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, saran dan kritik konstruktif dari berbagai pihak sangat diharapkan
demi terwujudnya karya yang lebih baik di masa mendatang.
Sebagai ungkapan terima kasih, penulis hanya mampu berdo’a, semoga
segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis, diterima di sisi-Nya dan
dijadikanNya sebagai amal shaleh serta mendapatkan imbalan yang setimpal.
Akhirnya, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca pada umumnya dan bagi penulis khususnya. Amin...
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar