ZAKAT MAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang diturunkan kepada umat
manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urussan kehidupan dunia dan untuk
mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama islam dikenal sebagai agama yang kaffah
(menyeluruh) karena setiap detail urusan manusia itu telah dibahas dalam
Al-Quran dan hadits.
Ketika seseorang sudah beragama islam/ Muslim, maka
kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim atau yang dikenal
dengan Rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi 5 bagian yaitu pertama,
membaca Syahadat, kedua, melaksanakan sholat, ketiga, menunaikan
zakat, keempat, menjalankan puasa, dan kelima, menunaikan haji
bagi orang ynag mampu.
Rukun islam yang keempat, membahas tentang kajian
zakat, zakat merupakan pembagian sebagian harta yang dimiliki untuk mensucikan
jiwa, zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan oleh
setiap orang muslim di bulan Ramadhan, dan Zakat Maal yang dikeluarkan oleh
orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan berlaku syarat tertentu
Setiap harta yang kita miliki tidak terlepas dari
kewajiban zakat, khusunya zakat Mal / harta. pertanyaan yang muncul setelah itu
adalah apa saja syarat-syarat wajib zakat Mal dan harta apa saja yang wajib di
zakati. Dan akan kita bahas dalam makalah ini.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, sangat pentingnya
memahami kajian zakat, sehingga dalam makalah ini akan dikaji tentang Zakat
mal.
B.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui syarat-syarat wajib zakat Mal
2.
Untuk mengetahui zakat harta apa saja yang wajib di
zakati
C.
Manfaat Penulisan
1.
Kita bisa mengetahui syarat-syarat zakat Mal
2.
Kita bisa mengetahui harta apa saja yang wajib di
zakati
D.
Sistematika Penulisan
Bab
I : PENDAHULUAN
Yang meliputi : latar belakang, tujuan penulisan, manfaat
penulisan, sistematika penulisan
Bab II : PEMBAHASAN
Yang meliputi :
§
Pembahasan
§
Definisi
§
Dasarnya
§
Syarat- syarat
§
Rukun
§
Macam-macam
§
Pendapat ulama’
§
Pendapat yang kuat
Bab III :
PENUTUP
Yang meliputi : kesimpulan dan saran
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat Maal
Kata zakat
menurut bahasa adalah mempunyai arti “bertambah, berkembang”[1]. Dinamakan
zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil
zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar
zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat Mal menurut
syara’ adalah nama dari sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan kepada
golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta
itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a
dari orang yang menerimanya.[2]
Zakat dalam
Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah
subhanahu wata'ala. yang berarti:
õ‹è{
ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè?
NÍkŽÏj.t“è?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgø‹n=tæ (
¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3
ª!$#ur ìì‹ÏJy™
íOŠÎ=tæ
ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan
mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
[658]
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda
[659]
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka
dan memperkembangkan harta benda mereka.
Dapat
disimpulkan bahwa zakat mal adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta
kekayaan berupa binatang ternak, hasl tanaman (buah-buahan), Emas dan perak,
harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya
dengan beberapa syarat.
B.
Hukum zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci
berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan
dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia
C.
Rukun Zakat
Zakat
adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang
tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Firman Allah SWT :
ßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan Dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”
D.
Syarat-syarat wajib Zakat Mal (harta)
1.
Islam
Bagi orang yang berzakat wajib beragama Islam. Dan
zakat itu adalah tidak wajib bagi orang kafir asli, dan adapun orang murtad,
maka menurut pendapat yang shalih, bahwa harta bendanya di berhentikan
(dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama islam (seperti sedia kala),
maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika tidak kembali lagi islam ,maka
tidak wajib zakat.[3]
2.
Baligh dan berakal
Maka anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan
membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh wali yang menanggungnya. Begitu juga
dengan anak yatim yang masih kecil.[4]
3.
Merdeka
Zakat itu tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak
muba’ah (budak yang separuh dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya
mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya
merdeka.[5]
4.
Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu
: harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
5.
Sudah mencapai 1 nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah
tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai
nishabnya terbebas dari Zakat.
Nishab
adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama)
untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang
memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan
telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat.
Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya
dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i),
mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada
hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada
semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada
satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi
setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab
tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah
1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat) insya Allah. Misalnya nishab
tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata
hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya.
Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga
mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan
tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu
dikeluarkannya zakatnya.
6.
Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah seandainya kurang dari satu tahun
maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.[6]
Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang
hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
E.
Zakat Harta (mal) yang Wajib di Zakati
1)
Binatang Ternak
Hewan
ternak meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
2)
Emas Dan Perak
Emas
dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam
kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian
juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll.
Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan
menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau
lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan
zakat atas barang-barang tersebut.
3)
Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Semua
ulama’ mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat
tanaman dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau
tanaman dan buah- buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai
. tapi jika air yang irigasi(degan membayar) dan sejenisnya, maka cukup
megeluarkan lima persen(5%).
Ulama’ mazhab sepakat, selain hanafi bahwa
nishab tanaman dan buah-buahan adalah
lima ausuq. Satu ausuq sama degan enam puluh geram. Satu kilo sama degan seribu
gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut , tidak wajib di zakati secara sama.
Nishab zakatnya adalah lebih dari lima washaq. 1
washaq =60 sha 1 shoq kira- kira sebayak 2,157 kg namun ada juga megatakan
sebayak 2,176 kg. sedangkan nishob zakatnya kira- kira 653 kg.
4)
Zakat harta dagangan
Yang dianamakan
harta dagangan adalah harta yang dimiliki degan akat tukar degan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta
yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang
dimilikinya itu merupakan harta warisan, maka ulm’ mazhab secara sepakat tidak
menamakanya harta dagangan.
Semua
madzab sepakat bahwa syartnya harus mencapai 1 tahun. Untuk menghitungnya pertama-
tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang. Apabila telah mencapai 1 tahun
penuh dan memperoleh untung maka ia wajib dizakati.
5)
Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki
nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi,
batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari
laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6)
Rikaz
Rikaz
adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai
pemiliknya.
F.
Nishab Dan Kadar Zakat
1.
Harta Peternakan
a)
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor.
Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena
wajib zakat.
sebagai berikut:
Jumlah
Ternak (ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi'
(a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah
(b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi'
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1
ekor tabi'
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
|
|
Selanjutnya
setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika
setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. [7]
b)
Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah
memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori
dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah
Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba
(1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba (umur 2-3
th)
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba (umur 2-3
th)
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah
1 ekor (domba/kambing betina).[8]
c)
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor
unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika
jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta bintu Labun (c)
|
46-60
|
1 ekor unta Hiqah (d)
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz'ah (e)
|
76-90
|
2 ekor unta bintu Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah
40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun (c), dan setiap jumlah itu
bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah (d).[9]
2.
Emas Dan Perak
Para
ulama telah menetapkan batas nishab emas dan perak, yaitu 85 gram untuk emas
atau 595 gram untuk perak. Seharusnya, kita menghitung terlebih dahulu harga
per-gramnya saat ini, kemudian dikalikan untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu
sebnayk 2,5%.
Dalam
hal ini, nishab emas adalah sebagai berikut.
Harga
emas pada saat ini Rp. 300.000
Nishab
= 85 gram
Kemudian
dikalikan (300.000 X 85 ) = 25.500.000
Dan
barang siapa yang memiliki uang kira-kira sebanyak 25.500.000 yang lebih dari
kebutuhan pokoknya dan telah lewat selama satu tahun penuh maka wajib
dikeluarkan zakatnya. Sedangkan ukuran zakatnya atau nishab adalah 2,5%
25.500.000
: 100 = 255.000 X 2,5 = 637.500
Jadi
zakatnya sebesar 637.500 jika mempunyai uang sebesar 25.500.000.
G.
Mustahiq zakat harta ( orang-orang yang
berhak menerima zakat harta)
Yang dimaksud degan mustahiq zakat fitrah ialah oaring yang
berhak menerima zakat. Sebagai berikut di antara orang-orang yang berhak
menerima zakat harta :
a.
Orang fakir
adalah orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari- hari dan
tidak mampu bekrja atau berusaha.
Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat
memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu.
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam
pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab
zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya lebih buruk dari pada orang
miskin. Ada pula pendapat yang mengatakan sebaliknya.
Perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi karena
kedua-duanya, baik yang fakir dan yang miskin sama-sama berhak menerima zakat.
Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan
pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan
pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan
kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran, tanpa berlebih-lebihan
atau terlalu irit.
Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari kuota
fakir, (bila telah memenuhi syarat membutuhkan, yaitu tidak mempunyai pemasukan
atau harta, tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya) adalah; anak
yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo, orang sakit, orang cacat
jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para penganguran, tahanan,
orang-orang yang kehilangan keluarga dan tawanan
b.
Orang miskin adalah orang yang berpegasilan
sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak
dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin
menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak
mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu
Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi
dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan menurut
mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi
mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.
c.
Amil adalah orang yang bertugas megumpulkan dan
membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat
disebut degan panitia.
Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang
bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan,
penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat. Mereka diangkat oleh
pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah
yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta
tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran masyarakat tentang
hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban
membayar zakat dan mereka yang mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga
serta menginvestasikan harta zakat .
Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang
ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang
berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu
petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan.
Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang
bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan
kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama
fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat. Ada
tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya
memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan perawatan
aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat dan lain-lain.
Para pengurus zakat berhak mendapat bagian zakat dari
kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan
bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas walaupun mereka tidak
bukan orang fakir dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya
administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%).
Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat
pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan
diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada
mustahik lain.
Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan,
hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang. Memperlengkapi gedung
dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila
tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka
dapat diambil dari kuota amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut
harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat
atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.
Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan izin
beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk
meneladani sunah Nabi saw. dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil
zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta
zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang
terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.
Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman
secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu
mendoakan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan
kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial serta menyalurkan zakat
sesegera mungkin kepada para mustahik
d.
Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan imanya
masih lemah .
e.
Hamba sahaya (budak)adalah orang yang belum merdeka.
f.
Gharim adalah orang yang mempuyai bayak hutang
sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Yaitu orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan
zakat, walaupun ia mampu membayarnya
g.
Sabililih adalah orang- oaring yang berjuang di jalan
allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara
mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah,
masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h.
Ibnu sabil adalah orang- orang dalam perjalanan
(musafir) seperji orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa dan
sebagainya.
H.
Hikmah zakat harta
Hikmah-hikmah zakat disari’atkanya zakat oleh allah
adalah sebagai beriku :
a)
untuk menanamkan benih-benih ketentraman, cinta, dan
kasih saying kepada sesama kaum muslim, sehingga orang yang kaya dapat
megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan allah untuk orang fakir.
Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya untuk yang
miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
b)
degan zakat akan tercipta keseimbagan, sehingga orang
yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan mendapatkan harta
yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi kebutuhannya. Oleh
sebab itu, tidak akan terjadi kaya beserta keluarganya, bergelimang dalam
kemewahan huingga akhir hidupnya, sementara masih banyak orang yang meninggal
karena lapar dan tidak punya tempat tinggal.
c)
orang yang kaya tidak akan membenci orang yang fakir,
dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya, bahkan zakat akan
mengembangkan rasa cinta di antara mereka.
d)
wajib diketahui oleh orang kaya bahwa hakikatnya yang dia
miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta tersebut milik Allah. Semetinya
dirinya mengetahui bahwa Allah
menjadikan orang kaya untuk menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang
kaya enggan memberikan hak orang fakir, maka Allah memberikan hukuman
kepadanya.
e)
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada
dengan mereka yang miskin.
f)
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para
mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat
Allah SWT.
g)
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
h)
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang
jahat.
i)
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
j)
Untuk pengembangan potensi ummat
k)
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
l)
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat.
I.
Pendapat para ulama tentang zakat harta
1.
Syarat-syarat zakat harta
a)
Hanafi dan Imamiyah : berakal dan balig merupakan
syarat diwajibkannya mengeluarkan zakat. Maka harta orang gila dan harta
anak-anak tidak wajib di zakati.
Maliki, hambali, dan syafi’I : berakal dan balig tidk menjadi syarat.
Maka dari itu, harta orang gila dan harta anak-anak wajib dizakati, walinya
harus mengeluarkan nya.
b)
Hanafi, Syafi’i dan Hambali : zakat tidak diwajibkan
kepada non muslim.
Imamiyah dan Maliki : bagi non muslim juga diwajibkan, sebagaimana
diwajibkannya kepada orang muslim, tak ada bedanya.
c)
syarat diwajibkannya zakat adalah “milik penuh”. Setiap
mazhab membahas secara panjang lebar tentang definisi milik penuh kesimpulan
dari pendapat para ulama mazhab yaitu orang yang mempunyai harta itu menguasai
sepenuhnya terhadap harta bendanya, dan dapat mengeluarkannya dengan sekehendaknya.
Maka harta yang hilang, tidak ajib dizakati, juga harta yang dirampas (dibajak)
dari pemiliknya, sekalipun tetap menjadi miliknya.
Kalau hutang, yang merupakan hak milik seseorang, tidak wajib dizakati
kecuali sudah kembali berada dalam genggamannya, seperti emas kawin seorang
istri yang masih belum diserahkan oleh suaminya. Sebab hutamng itu tidak bisa
dianggap hak milik secara penuh kecuali setelah berada dalam genggamannya.
Imamiyah dan syafi’iyah : hutang tidak
menjadi syarat untuk bebas zakat. Maka, barang siapa yang mempunyai hutang, ia
wajib mengeluarkan zakat, walaupun hutang tersebut sekadar cukup sampai
jatuhnya nishab bahkan imamiyah berpendapat : kalau ada seseorang yang meminjam
harta benda yang wajib dizakati dan mwncapai nishab, serta berada ditangannya
selama 1 tahun, maka harta hitungan itu wajib dizakati.
Hambali : hutang itu mencegah zakat.
Maka barang siapa yang mempunyai hutang, an dioa mempunyai harta maka dia harus
membayar hutangnya terlebh dahulu. Kalau sisa hartanya mencapai nishab zakat,
maka dia harus menzakatinya. Tapi kalau tidak dia tidak wajib menzakatinya.
Maliki : hutang itu hanya mencegah
zakat bagi emas dan perak tetapi tidak untuk biji-bijian, binatang ternak, dan
barang tambang. Maka barang siapa yang mempunyai hutang, dan dia mempunya harta
yang berupa mas dan perak yang sudah mencapai nishab, dia harus membayar
hutangnya terlebih dahulu, baru emudian mengeluarkan zakatnya. Tapi kalau dia
mempunyai hutang dan harta miliknya selain dari mas dan perak harta sudah mencapai
nishab, maka dia tetap wajib menzakatinya.
Hanafi: kalu hutang tersebut menajdi
hak Allah yang harus dilakukan oleh seseorang, dan tidak ad manuysia yang
menuntutnya, seperti haji dan kifarat-kifarat, maka ia tidak dapat mencegah
zakat. Tetapi kalau hutang tersebut untuk manusia atau untuk Allah dan dia
memopunyai tuntutan atau tanggung jawab seperti zakat sebelumnya yang dituntut
oleh seseorang imam amak dia idak wajib mengeluarkan zakat dari semua jenis
hartanya, kecuali zakat tanam tanaman dan buah-buahan.
Ulama mazhab sepakat bahwa zakat itu
tidak diwajibkan untuk barang-barang hiasan, tempat tinggal, pakaian alat
rumah, kendaraan. Menurut imamiyah bahwa harta benda yang sudah dicairkan
kedalam emas dan perak tidak wajib dizakati.
2.
Zakat hewan ternak
Ulama mazhab sepakat bahwa yang wajib
dizakati itu adalah : unta, sapi, termasuk kerbau, kambing, biri-biri. Mereka
sepakat bahwa hewan sperti kuda keledai dan baghal ( hasil kawin silang antara
kuda dan keledai) tidak wajib dizakati, kecuali bila termasuk pada harta
dagangan. Hanafi : kuda saja untuk dizakati, kalau kuda tersebur bercampur
anatar jantan dan bebtina.
3.
Zakat emas dan perak
Ulama fiqih berpendapat
emas dan perak wajib dizakati jikq cukup nisabnya. Menurut pandapat
mereka, nishab emas adalah dua puluh (20) mithqal, nisab perak adalah dua ratus
dirham. Mereka juga memberi syarat yaitu berlalunya waktu satu tahun dalam keadaan nishab, juga
jumlah yang wajib dikeluarkan yaitu dua
setegah persen (2,5%).
Imamiyah : wajib zakat pada emas dan perak jika berada
dalam bentuk uang, dan tidak wajib dizakati jika berbentuk batang dan
perhiasan.
Syafi’i, maliki dan hanafi: uang kertas tidak wajib
dizakati, kecuali telah dipenuhi semua syarat, antara lain yaitu telah sampai
pada nishabnya dan telah cukup
berlalunya waktu satu tahun.
Hambali: uang kertas tidak wajib dizakati, kecuali jika
ditukar dalam bentuk emas atau perak.
4.
Orang-orang yang berhak menerima zakat harta
a)
Orang fakir
Hanafi : orang fakir adalah orang yang mempunyai harta
kurang dari nishab sekalipun dia sehat dan mempunyai pekerjaan.
Syafi’I dan hambali: orang yang mempunyai separuh dari
kebutuhannya, dia tidak bias digolongkan kedalam golongan orang faki, dan dia
tidak boleh menerima zakat.
Imamiyah dan maliki: orang faqir menurut syara’ adalah
orang yang tidak mempuyai bekaluntuk berbelanja selama satu tahun dan juga
tidak mempuyai bekal untuk meghidupi keluarganya. Orang yang mempuyai rumah dan
peralatannya atau binatang ternak tapi
tidak mencukukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun maka ia boleh diberi
zakat.
b)
Orang miskin
Imamiyah, hanafi dan maliki: orang miskin adalah orang
yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang kafir.
Hambali dan syafi’i: orang faqir adalah orang yang
keadaan ekonominya lebih buruk dari pada orang miskin, karena yang dinamakan
faqir adalah orang yang tidak mempuyai sesuatu, atau orang yang tidak mempuyai
separuh dari kebutuhanya, sedangkan orang miskin adalah orang yang memiliki
separuh dari kebutuhanya. Maka yang separuh lagi dipenuhi degan zakat.
Para ulama mazhab sepakat sepakat selain maliki, bahwa
orang yang wajib megeluarkan zakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua
orang tuanya, kakek neneknya, anak- anaknya dan putra- putra mereka (cucu) juga
pada istrinya. Maliki justru membolehkan memberikannya kepada kakaknya dan
neneknya, dan juga pada anak keturunannya, karena memberi nafkah kepada mereka
tidak wajib, menurut maliki.
c)
Orang muallaf
Orang- orang
muallaf yang dibujuk hatinya adalah orang –orang yang cenderung meganggap
sedekah itu untuk kemaslahatan islam.
d)
Riqab (orang –orang yang memerdekakan budak)
Ruqab adalah orang yang membeli budak dari harta zakat
untuk memerdekannya. Dalam hal ini bayak dalil yang cukup dan sagat jelas bahwa
islam telah menempuh berbagai jalan dalam rangka meghapus perbudakan. Hukum ini
sudah tidak berlaku, karena perbudakan telah tiada.
e)
Orang yang
mempuyai hutang
Al-gharimun adalah orang – orang yang mempuyai hutang
yang dipergunakan untuk perbuatan yang bukan maksiat. Dan zakat diberikan agar
mereka dapat membayar hutang mereka, menurut kesepakatan para ulama mazhab.
f)
Orang yang berada dijalan allah
Orang yang berada dijalan allah adalah menurut empat
mazhab: orang – orang yang berpegang secara suka rela untuk membela islam.
Imamiyah : orang – orang yang berada di jalan allah
secara umum, baik orang yang berperang, orang- orang yang megurus masjid –
masjid, orang – orang yang berdinas dirumah sakit dan sekolah – sekolah, dan
semua bentuk kegiatan kemaslahatan umum.
g)
Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah
orang asing yang menempuh pejalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta
lagi. Zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk
kembali kenegerinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Syarat-syarat zakat mal atau harta adalah
a)Islam
b)
Baligh dan berakal
c)Merdeka
d)
Milik Penuh (Milik Sempurna)
e)Sudah mencapai 1 nishab
f) Sudah mencapai genap Satu Tahun (Al-Haul)
2.
Zakat harta yang wajib di zakati adalah
a)
Binatang Ternak yaitu Hewan ternak meliputi unta,
sapi/kerbau, kambing.
b)
Emas Dan Perak
c)
Hasil Pertanian (tanaman dan buah-buahan)
d) Zakat
harta dagangan
e)
Ma-din(hasil tambang)
dan Kekayaan Laut
f)
Rikaz
B.
Saran
Makalah ini masih banyak kekurangannya karena itu jika masih
ada yang belum jelas lihat di literature atau buku-buku fiqih yang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Mughniyah, Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab,
Jakarta: lentera.
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah.
Abyan , Amir. 1995. Fiqih, Semarang: Toha Putra
Alhusain, Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Iman.
Thahir, Ahmad
Hamid. 2008. Fiqih Sunnah. Surakarta: Ziyad Books.
[1]
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah. Hal : 239
[2]
Alhusain, Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Iman. Hal ; 387
[3]
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah. Hal : 241
[4]
Thahir, Ahmad Hamid. 2008. Fiqih Sunnah. Surakarta: Ziyad Books. Hal:
113
[5]
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah. Hal : 241
[6]
Sunarto, Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah. Hal : 241
[7]
Mughniyah, Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: Lentera.
Hal: 182
[8]
Mughniyah, Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: Lentera.
Hal: 182
[9] Thahir, Ahmad Hamid. 2008. Fiqih Sunnah.
Surakarta: Ziyad Books. Hal: 116-119
tulisan arab nya dibetulkan
BalasHapus